1. Pengertian tentang keadilan adalah, memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya.
2. Keadilan sosial adalah, adil yang menyeluruh yang berlaku untuk seluruh rakyat. Tidak ada diskriminasi atau merugikan satu diantara banyak pihak yang terlibat.
3. Keadilan Distributif adalah, perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa dan prestasi yang dibuatnya.
4. Keadilan komutatif adalah, perlakuan sama terhadap semua orang dengan tidak melihat jasa-jasanya ataupun prestasi yang dibuatnya.
0 komentar:
Posting Komentar